Ada beberapa perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi
syariah. Diantaranya yang terpenting adalah pada pengelolaan dana
asuransi, bahwa investasi dana hanya boleh diletakkan pada instrumen
yang berbasis syariah. Bukan hanya pada objek asuransi yang harus bebas dari unsur haram, pada
pengelolaan juga harus bersih dari unsur gharar (ketidakjelasan), maysir
(judi) dan riba. Semua itu diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah
sebagai bagian dari Good Corporate Governance yang mana pada asuransi
konvensional tidak berlaku demikian. Pengelolaan risiko pada asuransi
syariah juga berdasarkan prinsip sharing of risk di antara peserta,
sementara pada asuransi konvensional berdasarkan prinsip transfer of
risk dari pemegang polis kepada perusahaan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa asuransi syariah di Indonesia terus
mengalami peningkatan. Hal tersebut dapat dilihat dari semakin
banyaknya perusahaan asuransi syariah ataupun perusahaan asuransi
konvensional yang membuka unit syariah.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) memperkirakan pertumbuhan industri asuransi syariah
pada 2013 mencapai 30-40 persen. Tahun depan juga diperkirakan akan
menjadi puncak pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.
Rating:
100%
based on 10 ratings.
5 user reviews.